Mulai 1 Juli 2017, organisasi dalam Daftar Badan Hukum Negara Terpadu akan ditandai sebagai data yang tidak valid. Jika tanda tersebut bertahan lebih dari 6 bulan, organisasi dilikuidasi (klausul 2, pasal 2 UU 28 Desember 2016 No. 488-FZ). Mulai 1 September 2014 (dan 2015), harus